Rumah Kost di Desa Nyamok Pekalongan Dirazia Polisi, Ternyata Jual Miras Arak Bali dan Ciu
Satuan Samapta Polres Pekalongan razia miras di rumah kost di Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Polisi razia rumah kost di Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Hasilnya, polisi menemukan minuman keras (miras) jenis arak Bali dan ciu murni.
Razia miras di rumah kost ini dilakukan Satuan Samapta Polres Pekalongan, Kamis, 19 September 2024.
Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras.
Selain itu, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung kondusivitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, melalui Kasat Samapta AKP Suhadi, mengungkapkan, pihaknya dalam kesempatan tersebut menyasar rumah kost dan juga rumah yang disinyalir menjual miras.
Baca juga:Samapta Polres Pekalongan Sisir Kafe dan Tempat Kost di Kajen, Amankan 134 Botol Miras
"Sasaran kami adalah peredaran miras, dan kali ini di tempat kost dan juga rumah yang berlokasi di Desa Nyamok, Kecamatan Kajen," kata dia.
"Kami berhasil mengamankan 600 liter arak Bali berjumlah 31 botol dan ciu murni 1 botol 1,5 liter," ujarnya.
AKP Suhadi menerangkan, razia tersebut dilaksanakan guna menekan angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Pekalongan.
"Razia ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas," tandas dia.
Karena minuman keras merupakan salah satu sumber penyebab terjadinya tindak pidana maupun tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan masyarakat merasa tidak aman.
Kasat Samapta AKP Suhadi berharap, upaya pihak Kepolisian ini mampu menekan angka kriminalitas dan mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: