KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024, Senin, 23 September 2024, pukul 10.00 WIB.
Rapat ini diadakan di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan dipimpin oleh Ketua DPRD Abdul Munir dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan, Bupati Pekalongan, para OPD, dan tamu undangan lainnya.
Rapat ini diisi dengan penyampaian kata akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan. Setelah melalui proses pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan menyatakan persetujuannya terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pekalongan. Dilanjutkan penyerahan raperda dari Ketua DPRD kepada Bupati Pekalongan.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan segala perhatiannya guna membahas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024.
"Raperda ini selanjutnya akan kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional disamping juga untuk menghindari agar peraturan daerah tentang APBD yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya," lanjut Bupati.
Rapat Paripurna ini berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh anggota DPRD M Haqqi Hasenda.