BATANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang akhirnya memberikan sanksi administratif kepada dua kepala desa (kades) yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Keputusan ini dikeluarkan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kades dalam acara deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang 2024.
Kepala Dispermades Batang, Rusmanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap kedua kepala desa yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini.
Menurutnya, sanksi yang diberikan saat ini bersifat administratif, karena belum masuk pada masa kampanye dan tidak ada nomor urut pasangan calon yang diumumkan secara resmi.
BACA JUGA:Dua Oknum Kades Terbukti Langgar Aturan, Bawaslu Batang Minta Pemkab Batang Tindaklanjuti
BACA JUGA:3.916 Orang Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Batang Gencarkan Perekaman Jelang Pilbup Batang
"Kami sudah lakukan pembinaan, dan sifatnya sanksi administratif. Kita ikuti apa yang jadi temuan Bawaslu karena memang belum memasuki masa kampanye dan nomor urut pasangan calon. Jadi kami terapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf j yang memuat larangan kepala desa terlibat dalam kampanye," ungkap Rusmanto saat dikonfirmasi melalui telpon, Rabu 25 September 2024.
Rusmanto mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi, dan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat desa dan kepala desa di Kabupaten Batang agar tetap netral dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pihaknya menegaskan bahwa netralitas aparatur desa sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal.
"Kami sudah pernah sosialisasi dan juga sudah mengirimkan surat edaran terkait netralitas bagi teman-teman aparatur desa, terutama kepala desa. Teguran lisan sudah kami berikan, dan jika tidak diindahkan, akan ada teguran tertulis. Kalau tetap melanggar, kami tidak akan ragu untuk memberhentikan mereka dari jabatannya," tegasnya.
Rusmanto menjelaskan bahwa kedua kades yang terlibat dalam kasus ini, yakni Kepala Desa Keborangan dan Kepala Desa Kemujing, tidak secara langsung ikut serta dalam deklarasi politik.
Namun, kehadiran mereka di lokasi acara memicu dugaan adanya keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu pasangan calon.
"Mereka tidak ikut dalam konteks deklarasi, hanya saja karena mereka mengenal beberapa orang di sana dan kebetulan ada di tempat itu. Tapi meski demikian, kehadiran mereka tetap dianggap melanggar aturan yang ada," tandas Rusmanto.