BATANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang telah selesai membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029, termasuk susunan pimpinan dan anggota komisi.
Susunan AKD tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Batang, pada Rabu 25 September 2024.
Susunan pimpinan dan anggota komisi ini diharapkan bisa memperkuat fungsi pengawasan serta penyusunan kebijakan strategis di berbagai bidang yang menjadi tanggung jawab DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi menjelaskan, komisi-komisi mempunyai peran penting dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
BACA JUGA:3.916 Orang Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Batang Gencarkan Perekaman Jelang Pilbup Batang
BACA JUGA:Tindaklanjuti Temuan Bawaslu Batang, Dispermades Berikan Sanksi Administratif Pada Dua Kades
"Seluruh anggota komisi kami harapkan bisa bekerja maksimal dalam melaksanakan amanah dari rakyat. Setiap kebijakan yang diambil haruslah mencerminkan aspirasi masyarakat Batang, dan membawa dampak positif bagi kemajuan daerah," kata Suudi dalam sambutannya.
Untuk penyebutan komisi-komisi sendiri tetap seperti sebelumnya, yaitu Komisi A, B, C dan D. Sedangkan untuk jumlah anggotanya, tiga komisi terdiri dari 10 orang, dan satu berjumlah 11 orang.
Komisi A membawahi bidang pemerintahan, hukum, dan keamanan, dengan Ketua Kukuh Fajar Rhomadhon dari Fraksi PKB.
Komisi B yang membidangi sosial dan pendidikan, diketuai oleh H. Tofani Dwi Arieyanto dari Fraksi PDI.P.
Komisi C, yang membidangi perekonomian dan pendapatan, dipimpin oleh Hj. Nur Cahyaningsih dari Fraksi Gerindra.
Komisi D yang membidangi pembangunan dan infrastruktur diketuai oleh H. Fatkhur Rohman dari Fraksi PKB.
Berikut ini adalah susunan pimpinan dan keanggotaan komisi-komisi DPRD Kabupaten Batang periode 2024-2029:
1. KOMISI A (Bidang Pemerintahan dan Hukum):
Ketua: Kukuh Fajar Rhomadhon, S.E. (F. PKB)