"Apabila kuota yang sudah ditetapkan Pemerintah sebanyak 12 juta UMKM sudah terpenuhi, maka akan langsung ditutup," tandasnya.
Dia menambahkan, rata-rata yang datang mengajukan permohonan merupakan pelaku UMKM yang sudah lama maupun yang baru. Pihaknya menekankan bagi calon penerima bantuan nantinya atau pelaku UMKM yang tengah mengajukan bisa mengisi formulir dan melampirkan persyaratan yang diisi dengan jujur dan benar.
"Karena nantinya akan ada monitoring dan evaluasi (monev) oleh lembaga perbankan yang menjadi mitra penyaluran bantuan ini ke rekening penerima," tandas Tjandra. (way)