20 Hari, Satresnarkoba Polres Batang Ungkap 6 Kasus Narkoba dengan 9 Tersangka

Kamis 10-03-2022,10:22 WIB

BATANG - Sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batang. Para pelaku ini ditangkap dalam kurun waktu 20 hari selama gelaran Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar oleh Polres Batang.

"Selama 20 hari gelaran Operasi Bersinar Candi 2022, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka sembilan orang," ujar Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (10/03/2022).

Kapolres menjelaskan, untuk kasus yang berhasil diungkap rinciannya tiga kasus merupakan hasil target operasi (TO) dan tiga kasus lainnya non TO. Selain mengamankan 9 tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2,23 gram narkotika jenis sabu dan 8, 39 gram narkotika jenis ganja.

"Untuk tersangka yang ditangkap kategori jenis sabu terdapat satu penyalahguna. Lalu, tiga tersangka berposisi sebagai kurir atau perantara. Untuk kasus terkait ganja, ada tiga penyalahguna, lalu dua tersangka pengedar atau perantara dua tersangka," jelas AKBP Irwan Susanto didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmaja.

Kapolres menambahkan, saat ini jajaran Satresnarkoba masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Batang.

Kasatnarkoba AKP Bambang Tunggono menambahkan, para pelaku dijerat dengan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentanng Narkotika. Ancaman hukuman dalam tindak pidana narkoba antara lain Pasal 111 ayat (1) , pemilik tanaman ganja adalah minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Lalu pasak 112 ayat (1) untuk pemilik sabu terancam penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

"Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) adalah sangkaan untuk kurir, perantara atau penjual terancam penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian untuk pemakai narkoba konsumsi pribadi. Khususnya, golongan I untuk ganja atau sabu menyalahi pasal 127 ayat (1) huruf a dengann ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tandas Kasatnarkoba. (don)

Tags :
Kategori :

Terkait