Sebanyak 1.690 Pelamar CPNS Kota Pekalongan Tahun 2024 Berhak Ikut SKD Pasca Masa Sanggah

Senin 30-09-2024,10:16 WIB
Reporter : Elif Hudayana
Editor : Dony Widyo

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pada pertengahan Oktober hingga November 2024 nanti, sebanyak 1.690 orang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan Tahun 2024 berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hal tersebut diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan pada laman resminya https://bkpsdm.pekalongankota.go.id./, pada Jumat 27 September 2024 usai masa sanggah selesai.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengungkapkan, ada 1.679 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan sebelum masa sanggah.

Ada 133 orang pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang kemdudian 54 pelamar TMS diantaranya mengajukan sanggahan pada  20 hingga 22 September 2024 lalu.

BACA JUGA:Belajar Sambil Bermain, Keseruan Anak Ikuti Edutainment Trans Studio Mini Pekalongan

BACA JUGA:Terancam Hilang Pekerjaan Akibat Pabrik Dipailitkan, Buruh PT Panamtex Ngadu ke Pemkab Pekalongan

Hasilnya, 11 orang diantaranya sanggahannya diterima dan status kelulusan administrasi berubah dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Dengan begitu, peserta CPNS tahun 2024 Kota Pekalongan yang dinyatakan memenuhi syarat pasca masa sanggah berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pun bertambah.

“Total pelamar yang berhak ikut tahapan tes selanjutnya yakni SKD ada 1.690 orang pelamar, mereka akan memperebutkan 50 formasi CPNS yang dibuka oleh Pemkot Pekalongan pada Tahun 2024 ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (30/9).

Pria yang akrab disapa Didik tersebut mengungkapkan peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu tanda peserta ujian dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

BACA JUGA:Semarak Hari Pariwisata Dunia: Pegawai Lapas Pekalongan Ikuti Senam Pagi di Pantai Pasir Kencana

BACA JUGA:Dorong Mindset Enterpreneur, Puluhan KPM PKH di Kota Pekalongan Ikuti Pelatihan Keterampilan

Menariknya lagi, pelamar yang lulus seleksi bisa menggunakan hasil SKD tahun 2023 sebagai pengganti SKD 2024 jika memenuhi ketentuan.

Beberapa diantaranya yaitu menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, jenjang pendidikan yang sama, melamar jabatan yang sama atau berbeda, memenuhi ambang batas SKD 2024 sesuai jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.

“Pelamar yang memilih menggunakan SKD 2023 tidak perlu mengikuti SKD 2024. Pelamar yang mengikuti SKD 2024 hanya nilai SKD 2024 yang digunakan,” katanya.

Kategori :