Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batang Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, Segini Besarannya

Kamis 03-10-2024,11:26 WIB
Reporter : Novia Rochmawati
Editor : Dony Widyo

BATANG, RADAR PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK), dari kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Batang. Hal ini seperti dibenarkan Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Batang, Ida Susanti saat diwawancarai awak media, Rabu 2 Oktober 2024.

Paslon nomor urut 1, Fauzi Fallas dan Akhmad Ridwan menyerahkan LADK dengan saldo Rp1.000.000,-. Sedangkan paslon nomor urut 2, M Faiz Kurniawan dan Suyono menyerahkan LADK dengan saldo Rp2.000.000,-. 

"Kami sudah menerima LADK dari kedua paslon. Dan juga sudah kami umumkan melalui website JDIH KPU Kabupaten Batang yang tertuang dalam Pengumuman Nomor : 967/Pl.02.5-pu/3325/2024 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye," ujar Ida. 

BACA JUGA:Ada 82.978 Pemilih Gen Z, KPU Batang Intens Edukasi Komunitas Pemuda dan Pelajar

Ia juga membenarkan pihaknya melakukan pembatasan penggeluaran dana kampanye. Dimana untuk Kabupaten Batahg dana dibatasi maksimal sekitar Rp74.8 miliar per paslon. Dan hal ini pun sudah disepakati oleh kedua paslon. 

"Itu kan pembatasan keluarnya ya. Untuk keluar masuk dana kampanyenya masih akan ada proses selanjutnya. Hanya saja memang yang dilaporkan di awal di angka Rp1 Juta untuk paslon nomor urut 1, dan Rp2 Juta untuk paslon nomor urut 2," imbuh Ida. 

BACA JUGA:Tok, KPU Batang Resmi Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batang yang Maju Pilkada 2024

Pihaknya menambahkan, Laporan Dana Kampanye dibagi menjadi tiga. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kemudian Laporan

Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan terakhir Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). masing-masing dilaporkan satu kali dengan tenggat waktu yang berbeda. (nov) 

Kategori :