7 Pengguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap di Kota Pekalongan selama Agustus-September 2024

Kamis 03-10-2024,16:23 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pengguna dan Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Batang di Seputaran KIT Batang

Pasal yang dikenakan ke para tersangka bervariasi. Untuk kasus narkotika golongan I jenis tanaman dengan status sebagai pengedar, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Lalu, tersangka pengguna dan atau pengedar narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114, dan atau Pasal 127 UU No 35 Tahun 1999 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda.

Sedangkan tersangka kasus Psikotropika, dikenakan Pasal 60 dan atau 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kasus-kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota.

Kapolres AKBP Prayudha menegaskan bahwa jajarannya terus berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 

BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Tangkap 7 Pengedar Narkoba dan Psikotropika dalam Sebulan Terakhir

BACA JUGA:Waspadai Psikotropika Jenis Baru

Pihaknya mengimbau krpada warga masyarakat apabila mengetahui, melihat, atau menyaksikan ada dugaan transaksi narkoba maupun penyalahgunaan dan peredaran narkoba, untuk melapor ke Polres. 

"Silakan laporkan ke kami. Kita bersama-sama berkomitmen untuk memerangi narkoba dan membuat Kota Pekalongan ini bebas dari peredaran narkoba," imbuhnya.

Kategori :