KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Langkap di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berulangkali dibobol pencuri.
Pihak sekolah yang geram akhirnya memasang kamera CCTV di lingkungan sekolah. Alhasil, pelaku yang selama ini membobol SDN 1 Langkap akhirnya bisa diketahui dari bukti rekaman CCTV.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, melalui Kasi Humas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, Minggu, 6 Oktober 2024, mengatakan, Polsek Kedungwuni mengamankan pelaku pencurian di SDN 1 Langkap. Pelaku berinisial MWA (20), warga Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni.
"Melalui CCTV, pelaku teridentifikasi melakukan pencurian di SDN 1 Langkap," terang Kasi Humas Polres Pekalongan Iptu Suwarti.
Dijelaskannya, modus pelaku dengan memanjat pagar sekolah. Pelaku lalu mencongkel jendela ruang guru. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur 1 unit laptop, 1 buah tabung gas dan uang tunai Rp 400 ribu.
"Aksi pencurian ini sudah dilakukan oleh pelaku dalam kurun waktu bulan Agustus 2024 hingga September 2024,” jelas Iptu Warti.
Pelaku melakukan aksi pencurian di SDN 1 Langkap kali pertama pada Senin, 5 Agustus 2024. Kala itu, tenaga kebersihan sekolah sedang membersihkan sekolahan. Ia menjumpai pintu gerbang yang masih tertutup, namun dirinya melihat jendela ruang dapur terbuka yang seharusnya tertutup.
Saat saksi diperintah untuk mengabsenkan melalui handphone yang berada di laci meja ruangan kepala sekolah, namun tidak mendapati keberadaan HP tersebut.
Pagi itu juga, guru yang mengetahui adanya HP yang hilang kemudian mengecek laptop yang ditaruh di laci meja ruang guru. Ternyata laptop itu juga hilang. Tidak hanya itu saja, saksi yang mengecek di ruang dapur mendapati ada tabung gas yang juga hilang.
Selang beberapa hari, salah satu guru di SDN 1 Langkap juga kehilangan uang sejumlah Rp 400 ribu.
"Dari kejadian yang berulang kali, akhirnya salah satu guru mengecek CCTV yang sebelumnya sudah dipasang karena banyak kejadian barang hilang. Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa yang mengambil uang tersebut adalah MWA," kata Iptu Warti.
Pada Kamis, 3 Oktober 2024, unit Reskrim Polsek Kedungwuni menerima penyerahan pelaku dari salah satu guru SDN 1 Langkap dan langsung dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian tersebut," kata Kasi Humas Polres Pekalongan.
Akibat peristiwa tersebut, pihak sekolahan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10.500.000. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP.