KARANGANYAR, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mengungkapkan beragam modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Modus-modus TPPO ini harus dicermati agar dikenali masyarakat dan bisa bersama-sama melakukan pencegahan.
Beragam modus pada tindak pidana perdagangan orang tersebut di antaranya yakni tawaran asisten rumah tangga, duta seni/budaya/beasiswa, perkawinan pesanan, magang kerja ke luar negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, umroh, dan tenaga kerja ke luar negeri.
Hal ini disampaikan Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jateng, Jumiyo, dalam paparannya di acara Sosialisasi Pencegahan TPPO, dalam rangkaian kegiatan Layanan Paspor Simpatik Spektakuler "Lapor Gayeng" di Sarkara Hall, De Tjolomadoe, Karanganyar, kemarin.
BACA JUGA:Cegah Perdagangan Orang, Provinsi Jateng Terbitkan Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO
"TPPO pada prinsipnya korban akan dieksploitasi badannya, tenaganya, pikirannya baik di Indonesia maupun di dalam negeri," kata Jumiro, mengawali paparannya kepada para pemohon paspor pada kegiatan tersebut.
Jumiyo juga mengungkapkan banyak penyebab yang dapat menimbulkan TPPO. Penyebab-penyebab tersebut meliputi ketidakpahaman orang tua, rendahnya tingkat pendidikan, buta aksara, pernikahan usia anak dan budaya yang menganggap anak perempuan sebagai aset keluarga, dan gaya hidup yang berlebihan.
Dengan banyaknya modus TPPO tersebut, berikut beragam penyebabnya, Jumiyo mengimbau kepada masyarakat yang merupakan para pemohon paspor untuk selalu melakukan kroscek terlebih dahulu jika ada tawaran program atau pekerjaan ke luar negeri.
"Kroscek dulu sebelum ada tawaran program ke luar negeri. Nyuwun tulung dicek betul-betul, banyak yang sudah menjadi korban," pesan Jumiyo, dikutip Humas Kemenkumham Jateng.
"Mari kita sama-sama menjaga anak-anak kita, saudara-saudara kita, kerabat kita agar tidak menjadi korban TPPO," tambahnya.
BACA JUGA:Pecah Rekor! Kemenkumham Jateng Gelar Layanan Paspor Simpatik Spektakuler, 2024 Paspor Diterbitkan
BACA JUGA:Berikan Kemudahan Layanan Paspor, Kemenkumham Jateng Hadirkan Paspor Simpatik pada Weeskamer Expo
Sebagai pintu terakhir lalu lintas Warga Negara Indonesia dan orang asing, Jumiyo mengungkapkan bahwa Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum yang juga memiliki andil dalam pencegahan TPPO.
"Imigrasi juga mempunyai tugas perlindungan WNI agar tidak terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang," jelas Jumiyo.