Akui Lalai Ada Kesalahan Desain, KPU Batang Tarik APK di 89 Desa

Selasa 08-10-2024,06:21 WIB
Reporter : Novia Rochmawati
Editor : Dony Widyo

NOVIA ROCHMAWATI

KONFERENSI PERS - KPU Kabupaten Batang saat menggelar konferensi pers kesalahan cetak desain APK di Aula Kantor KPU Batang. 

BATANG, RADAR PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang mengakui adanya kesalahan desain dalam pembuatan alat peraga kampanye (APK, untuk Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang yang telah dipasang beberapa waktu lalu. Kesalahan itu ada di desain dari Paslon 02, M Faiz Kurniawan - Suyono yang menyebutkan bupati dan wakil bupati. Tidak ada kata calon.

Oleh karenanya, pihaknya pun langsung menarik seluruh APK tersebut yang sudah dipasang di sekitar 89 desa.

Dalam konferensi persnya, KPU Batang menyebut APK berupa spanduk dan baliho itu dipasang pada hari Jumat 4 Oktober 2024. Lalu baru ketahuan ada kesalahan pada Sabtu 5 Oktober 2024. KPU Batang pun langsung mengeluarkan surat edaran untuk pencopotan dan penarikan kembali APK yang sudah terpasang. Pencopotan itu selesai pada hari Minggu 6 Oktober 2024.

BACA JUGA:Gaduh Spanduk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Salah Tulis, Komisi A DPRD Batang Ingatkan KPU Jaga Netralitas

"Belum terpasang di seluruh kecamatan, baru terpasang di lima kecamatan. Total ada 89 yang diturunkan. Semuanya kami tarik, baik Paslon 01 dan 02," ujar Ketua KPU Batang Susanto Waluyo, dalam konferensi pers Senin 7 Oktober 2024.

KPU Batang merinci, APK tersebut sudah terpasang di 89 desa di 5 kecamatan. Tiap desa mendapatkan 1 pasang APK. Yaitu di Kecamatan Kandeman 13, Warungasem 18, Tulis 17, Tersono 20, dan Batang 21. 

BACA JUGA:Pantau Distribusi Logistik di Batang, KPU Jateng Pastikan Kelayakan Gudang KPU Batang

Pihaknya pun meminta maaf pada seluruh masyarakat Kabupaten Batang karena kesalahan tersebut. Hal ini murni karena ketidak telitian KPU Kabupaten Batang dalam mencermati materi yang ada. Sehingga ada kekeliruan dalam pencetakan. 

"Ini murni dari kelalaian KPU tidak ada maksud dan tujuan dengan sengaja. Tidak ada unsur kesengajaan. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Batang karena kekhilafan dari KPU," terangnya.

Saat ditanya tentang kerugian, ia menyebutkan angka kerugian diperkirakan mencapai Rp 30 juta. Karena harus mencetak ulang APK yang diketahui terdapat kesalahan. Baru tercetak baliho dan spanduk. Belum semuanya terdistribusi. Menurutnya, penggantian kerugian itu kemungkinan ditanggung dengan uang pribadi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian yang terjadi.

BACA JUGA:6 Korban Perang Batu di Depan KPU Lapor Polisi, Dikawal Sejumlah Ormas di Kabupaten Pekalongan

"Terhadap kerugian, insyaallah kita akan tanggung jawab. Bisa jadi menggunakan dana pribadi," tegasnya. 

Sementara itu, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Batang, Slamet Muarif mengaku bahwa Bawaslu tidak terlibat dalam proses tersebut. Pihaknya langsung bertindak cepat ketika mengetahui ada pemasangan APK dan diketahui terdapat kesalahan. Sehingga ada penarikan APK yang sudah terpasang.

Kategori :