Gelar Operasi JAGRATARA Tahap III, Keimigrasian Jateng Amankan 11 WNA

Selasa 15-10-2024,13:02 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

PEMALANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng) dalam Operasi "JAGRATARA" Tahap III. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.

"Sebanyak 11 WNA berhasil kami amankan. Dari jumlah tersebut, 8 orang merupakan warga negara China, yang berpotensi melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena dianggap mengganggu ketertiban umum," ungkap Is Edy dalam siaran persnya, Selasa, 15 Oktober 2024. 

"Selain itu, 3 WNA lainnya juga berpotensi melanggar ketentuan yang sama," tambahnya.

BACA JUGA:Operasi Jagratara Tahap II, Kemenkumham Jateng Awasi 143 WNA

BACA JUGA:Gelar Operasi Jagratara, Kantor Imigrasi Pemalang Temukan Warga Pakistan Tinggal di Perumahan GMS Kajen

Seluruh WNA tersebut saat ini dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan tindakan tegas berupa deportasi.

Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan

Is Edy juga menekankan pentingnya kerjasama dengan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas pengawasan WNA.

"Kami mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Operasi pengawasan terhadap WNA ini, menurut Is Edy, akan dilakukan secara rutin untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa WNA yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.

BACA JUGA:Langgar Keimigrasian, WNA Yaman Divonis 10 Bulan dan Denda Rp10 Juta oleh Pengadilan Negeri Pekalongan

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Wawancarai 7 WNA yang Ingin Jadi WNI, Begini Prosesnya

Pelanggaran yang Mengganggu Ketertiban

Kategori :