"Jika dalam pendaftaran melalui SILON pasangan calon mencantumkan gelar sarjana atau magister, maka informasi itu akan muncul di sistem. Namun, ada juga calon yang hanya mencantumkan ijazah SMA mereka," jelasnya.
Tarwandi memastikan bahwa KPUD Batang sudah menjalankan prosedur verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan syarat minimal ijazah SMA sudah dipenuhi.
"Kami menetapkan syarat minimal ijazah SMA ini sudah sesuai dengan undang-undang, dan kami telah melakukan verifikasi sesuai prosedur," tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, KPU Batang berharap tidak ada lagi polemik terkait keabsahan ijazah para pasangan calon, dan Pilkada dapat berjalan dengan aman serta lancar. (nov)