APK Langgar Ketentuan Masih Marak, DPRD Kabupaten Pekalongan Beri Saran ini untuk Bawaslu

Selasa 05-11-2024,18:44 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - DPRD Kabupaten Pekalongan dorong Bawaslu untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) langgar ketentuan. 

Bahkan, Dewan memberi waktu sebelum debat paslon penertiban APK itu sudah bisa dilakukan.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, Selasa, 5 November 2024, mengatakan, DPRD Kabupaten Pekalongan baru-baru ini gelar rapat dengan penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan stakeholder terkait lainnya. 

Dalam rapat itu, kata dia, salah satu isu yang menjadi sorotan ialah maraknya APK yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Munir menyebutkan, berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Pekalongan terdapat temuan 1.414 APK melanggar ketentuan.

Baca juga:1.414 Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Pekalongan Langgar Ketentuan, Ini Langkah Bawaslu Kabupaten Pekalongan

Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Pekalongan menyarankan agar APK melanggar itu dimapping atau dipetakan untuk ditertibkan.

"Mana APK melanggar yang timnya cukup diberi teguran, mana APK yang perlu diselesaikan dengan pencopotan, baik itu karena berada di lokasi yang salah, isinya meresahkan, atau APK itu dinilai keberadaannya membahayakan," ujar Munir.

Selanjutnya, ada pula APK yang pemasangannya mungkin perlu perbaikan. Misalnya, kata dia, APK yang berpotensi menganggu jaringan listrik PLN. Maka APK seperti ini perlu ada tindakan, apakah itu dipindahkan atau dipotong tiangnya agar tak mengganggu jaringan listrik PLN.

"Saran-saran itu sudah kami sampaikan dalam rapat itu. Kami beri waktu sebelum debat bisa diselesaikan. Nanti akan kami cek lagi setelah debat," ujar Munir.

Kategori :