1.414 Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Pekalongan Langgar Ketentuan, Ini Langkah Bawaslu Kabupaten Pekalongan

1.414 Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Pekalongan Langgar Ketentuan, Ini Langkah Bawaslu Kabupaten Pekalongan

Di sepanjang jalan trotoar Kota Kajen banyak ditemukan APK langgar ketentuan, seperti dipaku di pohon dan dipasang di tiang lampu penerangan jalan.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Miris! Sebanyak 1.414 alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Pekalongan melanggar ketentuan. 

Ribuan APK melanggar aturan ini ditemukan hampir di sepanjang jalan di Kota Santri.

Berdasarkan pantauan Radar, di sepanjang jalan protokoler Kota Kajen saja tampak banyak APK yang melanggar. 

Pelanggaran terbanyak APK untuk pemilihan gubernur Jateng 2024. 

Banyak APK Pilgub 2024 dari dua paslon dipasang di pohon, bahkan dipasangnya dengan cara dipaku. 

Banyak pula APK Pilgub yang dipasang di tiang-tiang lampu penerangan jalan umum di sepanjang jalan protokoler Kota Kajen. 

Kawasan yang seharusnya steril APK pun banyak bertaburan APK dari kedua paslon Pilgub Jateng 2024.

Baca juga:Langgar Aturan, Bawaslu Batang Tertibkan 8 Ribu Lebih APK Pilkada

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan M Tohir, dikonfirmasi, Kamis, 31 Oktober 2024, mengatakan, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah mengambil beberapa langkah untuk mensikapi maraknya pelanggaran APK.

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Pekalongan sudah mendata APK yang melanggar ketentuan. Jumlahnya, kata dia, ada 1.414 APK yang melanggar ketentuan. 

"Kami sesuai ketentuan mnyampaikan saran perbaikan ke KPU, dan sudah dijawab KPU. KPU kemudian sudah mnyampaikan ke LO paslon agar ditertibkan. Hari Selasa sudah diadakan rakor dengan stakeholder terkait," kata dia.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kusuma Wijaya, mengatakan, sudah menginventarisir APK yang melanggar. Inventarisasi terakhir dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024. Disebutkan, total APK yang melanggar sebanyak 1.414 buah.

"Kami memberikan saran perbaikan kepada KPU pada tanggal 25 Oktober 2024 untuk menyampaikan APK yang melanggar kepada ketua tim kampanye paslon cagub dan cawagub serta cabup dan cawabup untuk menertibkan APK yang melanggar," ujar dia.

Dikatakan, pada tanggal 27 Oktober 2024, KPU Kabupaten Pekalongan memberikan tindak lanjut saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Pekalongan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: