Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pengerahan Kepala Desa untuk Dukungan Pilkada di Pemalang

Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pengerahan Kepala Desa untuk Dukungan Pilkada di Pemalang

TINDAKLANJUTI - Bawaslu Kabupaten Pekalongan, sudah menindaklanjuti laporan dari tim hukum Andika - Hendi. -TRIYONO -TRIYONO

RADARPEKALONGAN.CO.ID, KAJEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan kini sedang memproses laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon Andika Prakasa-Hendar Prihadi terkait dugaan pelanggaran dalam acara silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Pemalang di Hotel Grand Dian Wiradesa pada Selasa (22/10/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kusuma Wijaya, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.

"Setelah laporan terkait pertemuan kepala desa di Hotel Grand Dian Wiradesa diterima, sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2024, Bawaslu menggelar rapat pleno untuk memproses laporan tersebut," ungkap Kusuma Wijaya pada Rabu (30/10/2024).

Namun, dalam pemeriksaan awal, Bawaslu menemukan bahwa laporan tersebut belum memenuhi semua persyaratan formal, terutama mengenai identitas pihak terlapor. Karena itu, Bawaslu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor pada 28 Oktober 2024, meminta perbaikan dokumen dalam waktu 2 x 24 jam sejak pemberitahuan diterima.

Kusuma menyebutkan, "Hari ini, pelapor telah melengkapi persyaratan formal yang kurang, sehingga laporan tersebut kini bisa diregister dan akan dilanjutkan dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu."

Sebelumnya, tim hukum Andika Prakasa-Hendar Prihadi mengajukan laporan dengan membawa bukti berupa foto, video, dan saksi untuk memperkuat dugaan adanya pengerahan kepala desa se-Kabupaten Pemalang dalam acara di Hotel Grand Dian untuk mendukung pasangan calon nomor urut 02.

Perwakilan tim hukum, Dwi Sapto, menyatakan, "Kami menduga adanya pengerahan kepala desa se-Kabupaten Pemalang di Hotel Grand Dian pada 22 Oktober untuk mendukung salah satu pasangan calon."

Bobby, anggota tim hukum, menambahkan bahwa kejadian serupa telah terjadi di beberapa daerah lain, termasuk Semarang, Boyolali, Banyumas, dan Pekalongan, serta telah ramai diperbincangkan di media sosial.

Bobby menegaskan bahwa pengerahan kepala desa untuk mendukung salah satu calon dinilai tidak adil dan melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada.

"Kami meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan ini, karena kepala desa seharusnya bersikap netral dan independen," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: