1.414 Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Pekalongan Langgar Ketentuan, Ini Langkah Bawaslu Kabupaten Pekalongan

1.414 Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Pekalongan Langgar Ketentuan, Ini Langkah Bawaslu Kabupaten Pekalongan

Di sepanjang jalan trotoar Kota Kajen banyak ditemukan APK langgar ketentuan, seperti dipaku di pohon dan dipasang di tiang lampu penerangan jalan.-Hadi Waluyo-

"Jadi apabila dalam jangka waktu 3 kali 24 jam setelah surat pemberitahuan dari KPU untuk tim kampanye paslon, maka KPU memberikan teguran kepada tim kampanye yang melanggar." kata dia.

Disebutkan, APK yang melanggar ketentuan itu dalam bentuk baliho, umbul-umbul, bendera, dan spanduk. Pelanggaran pemasangannya ada yang ditali pada palting, tiang lampu, pohon, dan dipaku di pohon. 

"APK langgar ketentuan ini hampir terjadi di seluruh jalan kabupaten," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: