Menurutnya, pelanggaran APK dari sisi tratibum seperti dipaku di pohon, ditali di tiang listrik, atau pemasangan spanduk melintang jalan, juga untuk ditertibkan.
Namun, tandas dia, tim Wasdinda mendorong siapa yang berwenang untuk melakukan penertiban APK tersebut, agar segera bisa menertibkannya.