Tak Sekedar Ruang untuk Promosi, Reklame Harus Perhatikan Estetika Kota dan Tidak Menganggu Ketertiban Umum

Rabu 20-11-2024,20:22 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu, 20 November 2024. 

Agendanya, Jawaban DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap Pendapat Bupati atas 2 Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan. Tampak hadir dalam paripurna itu Pjs Bupati Pekalongan Widi Hartanto beserta unsur Forkompinda dan kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, dalam paripurna itu menanggapi atas penyampaian pendapat Bupati terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD. Yakni Raperda Penyelenggaraan Reklame dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Baca juga:Sampaikan Pendapat Atas 2 Raperda Inisiatif DPRD, Ini Saran dari Pjs Bupati Pekalongan

Untuk Raperda Penyelenggaraan Reklame, Munir menyampaikan, penataan penyelenggaraan reklame berorientasi pada keindahan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan.

Oleh karena itu, kata dia, raperda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi, nyaman, dan tertata, serta mencegah dampak negatif dari pemasangan reklame yang tidak teratur.

Menurutnya, reklame memang berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan ruang promosi bagi pelaku usaha. Namun, ujar dia, penyelenggaraannya harus tetap memperhatikan estetika kota dan tidak mengganggu ketertiban umum. 

"Raperda ini harus dilengkapi dengan aturan yang tegas dan dapat diimplementasikan dengan baik. Pengawasan terhadap reklame liar, serta penindakan terhadap pelanggaran, harus menjadi prioritas untuk menjaga ketertiban dan keselamatan warga," kata dia.

Disampaikannya, estetika kota harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan reklame. Penataan reklame yang baik akan menciptakan wajah kota yang indah dan nyaman.

Oleh karena itu, penempatan reklame harus mempertimbangkan harmoni dengan lingkungan sekitar, tidak mengganggu pandangan, dan tidak merusak pemandangan kota.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Munir mengatakan, UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pembangunan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas ekonomi sosial.

"Usaha mikro mempunyai peranan yang sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi dalam mewujudkan kehidupan demokrasi sehingga diperlukan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran serta yang optimal dalam pembangunan ekonomi," ujar dia.

Menurutnya, setiap rancangan Perda pada hakekatnya merupakan upaya pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan lahirnya suatu Perda yang responsif dan berkeadilan yang memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.

Diharapkan dengan hadirnya Perda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pemberdayaan Usaha Mikro dapat menjadi dasar hukum serta pedoman bagi masyarakat untuk mewujudkan tertib hukum, tertib hidup dan bermasyarakat.

Kategori :