Sementara itu, pengacara Atin, Purwoko, menegaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi.
"Kita lihat nanti aja, kami punya bukti yang meringankan bahkan membebaskan klien kami," tandasnya. (wid)
Sementara itu, pengacara Atin, Purwoko, menegaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi.
"Kita lihat nanti aja, kami punya bukti yang meringankan bahkan membebaskan klien kami," tandasnya. (wid)