Disway award
iklan banner Honda atas

Pemkab Pekalongan Perketat Regulasi Lewat Perda Tata Ruang, Antisipasi Alih Fungsi Lahan di Pegunungan

Pemkab Pekalongan Perketat Regulasi Lewat Perda Tata Ruang, Antisipasi Alih Fungsi Lahan di Pegunungan

Alih fungsi lahan hutan menjadi lahan pertanian di kawasan hutan Petungkriyono jadi sorotan masyarakat.-Dok Warga.-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.IDPemkab Pekalongan menegaskan komitmennya dalam menangani maraknya alih fungsi lahan hutan di wilayah pegunungan, khususnya di kawasan Petungkriyono

Hal ini disampaikan Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, dikonfirmasi terkait meningkatnya aktivitas perambahan hutan yang belakangan menjadi sorotan, Kamis, 11 Desember 2025.

Dari data di lapangan, alih fungsi lahan diduga tidak hanya ditemukan di satu titik seperti di Desa Simego, Kecamatan Petungkriyono. Namun, terjadi di sejumlah lokasi lainnya secara masif.

Akbar menjelaskan, langkah antisipatif Pemkab Pekalongan saat ini difokuskan pada penguatan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang, di mana wilayah atas yang dinilai memiliki risiko bencana tinggi telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.

Baca juga:Polisi Selidiki Alih Fungsi Lahan Hutan di Petungkriyono

"Penetapan ini penting untuk menjaga sustainability dan keseimbangan lingkungan. Wilayah atas merupakan daerah rentan, sehingga tidak boleh ada alih fungsi sembarangan," tegasnya.

Pemkab juga berencana melakukan review tata ruang pada tahun depan sebagai upaya memperbarui pemetaan kawasan serta memastikan fungsi hutan tetap terjaga.

Ia menegaskan, pengelolaan kawasan hutan memang menjadi kewenangan provinsi dan pusat, namun dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat kabupaten. Oleh sebab itu, Pemkab akan memperkuat koordinasi dengan Perhutani dan Forkopimda.

"Kita sangat serius menjaga kawasan hutan. Komitmen kita jelas. Koordinasi dengan Perhutani, Forkopimda, dan pihak terkait akan terus kita perkuat," tandasnya.

Terkait meningkatnya perambahan, Sekda tidak menampik bahwa persoalan ekonomi masih menjadi alasan utama masyarakat membuka lahan secara ilegal. Untuk itu, pihaknya menyiapkan pendekatan yang tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pemberdayaan.

"Kita akan duduk bersama dengan Perhutani, LMDH, dan masyarakat desa hutan. Penindakan tentu perlu, namun hutan juga harus memberi nilai kesejahteraan bagi warga di sekitarnya," jelas Akbar.

Sekda menekankan bahwa salah satu fungsi terpenting kawasan hutan di Petungkriyono dan wilayah atas lainnya adalah sebagai daerah resapan air. Jika alih fungsi terus terjadi, risiko bencana seperti banjir dan longsor akan meningkat.

"Kawasan tersebut sudah masuk dalam zona perlindungan dalam tata ruang. Kita pastikan fungsinya tidak terganggu," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, alih fungsi lahan hutan menjadi kawasan pertanian oleh warga jadi ancaman serius kelestarian kawasan hutan di Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait