Polisi Selidiki Alih Fungsi Lahan Hutan di Petungkriyono
Kawasan hutan alam sekunder di Desa Simego, Petungkriyono, dibabat dan dialihfungsikan menjadi lahan pertanian.-Dok Warga.-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Aduan alih fungsi lahan hutan menjadi lahan pertanian disikapi serius Polres Pekalongan.
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan adanya lahan hutan alam sekunder milik Perhutani di Petak 43B di Desa Simego yang saat ini dialihfungsikan menjadi perkebunan oleh warga.
"Kegiatan ini diduga tidak berizin, berpotensi pelanggaran hukum, dan dikhawatirkan berdampak pada lingkungan yang bisa mengakibatkan bencana alam, baik longsor ataupun banjir bandang. Kami mengajak semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik," tegas Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, saat rapat koordinasi lintas sektor di Aula Mapolres Pekalongan, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menyatakan, rakor ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga mengenai maraknya penanaman lahan Perhutani yang rawan menimbulkan bencana tanah longsor.
"Anggota kami telah melakukan penyelidikan dan menemukan adanya lahan hutan alam sekunder milik Perhutani di Petak 43B Desa Simego yang saat ini dialihfungsikan menjadi perkebunan oleh warga," tandasnya.
Sementara itu, Waka ADM Perhutani KPH Pekalongan Timur, Totok Swaranto, menyampaikan, lokasi hutan lindung Petungkriyono adalah hutan terbaik se-Jawa dan sangat disayangkan jika terjadi alih fungsi secara masif.
Pihaknya mencatat, Petak 43B yang merupakan Hutan Alam Sekunder (HAS) dan hulu dari Sungai Sengkarang, saat ini telah dialihfungsikan oleh kurang lebih 60 kepala keluarga.
"Kami telah menginventarisir lokasi-lokasi HAS yang dialihfungsikan. Selanjutnya, pada tanggal 20 Desember 2025, kami akan merehabilitasi kawasan tersebut dengan ditanami tanaman keras," kata dia.
Camat Petungkriyono, Hadi Surono, mengatakan, hutan di kawasan Simego merupkan hutan alam sekunder yang seharusnya tidak boleh disentuh sedikitpun.
"Kami sudah berkolaborasi dengan Forkopimcam serta ADM Perhutani untuk melaksanakam sosialisasi untuk larangan-larangan pembukaan lahan, namun tidak 'mempan'," kata dia.
Ia berharap, pemerintah dan unsur terkait lainnya turun ke lapangan untuk mencari dan memetakan daerah mana yang dilarang dan diperbolehkan untuk diolah bersama masyarakat sekitar hutan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, mengingatkan bahwa Perda RTRW mengatur wilayah Desa Simego sebagai kawasan hutan yang tidak diperbolehkan menjadi lahan pertanian, demi melindungi hak-hak semua pihak dari bencana.
Kades Simego, Sekhu, mengatakan, Perhutani sudah menyampaikan bahwa penanaman boleh dilakukan, namun dengam tanaman keras seperti kopi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

