Disway award
iklan banner Honda atas

Pemkab Pekalongan Perketat Regulasi Lewat Perda Tata Ruang, Antisipasi Alih Fungsi Lahan di Pegunungan

Pemkab Pekalongan Perketat Regulasi Lewat Perda Tata Ruang, Antisipasi Alih Fungsi Lahan di Pegunungan

Alih fungsi lahan hutan menjadi lahan pertanian di kawasan hutan Petungkriyono jadi sorotan masyarakat.-Dok Warga.-

Apalagi, sebagian besar kawasan hutan di Petungkriyono merupakan hutan lindung dan hutan dengan fungsi perlindungan yang tidak boleh digarap, bahkan dialihfungsikan menjadi lahan pertanian sayuran.

Potensi alih fungsi lahan hutan menjadi area pertanian diantaranya diduga terjadi di Desa Simego, terutama di Petak 43B. Di petak ini, diperkirakan 70 hektare luas hutannya dibabat untuk menjadi lahan pertanian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait