Polres Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Jumat 30-07-2021,15:45 WIB

*Di Masa PPKM

KOTA - Masyarakat Kota Pekalongan tidak perlu khawatir jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis di masa PPKM Darurat maupun PPKM Level 4 (perpanjangan dari PPKM Darurat). Sebab, Polres Pekalongan Kota memberikan dispensasi perpanjangan SIM di masa PPKM.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto melalui Kasubbag Humas AKP Suparji menerangkan bahwa program dispensasi perpanjangan SIM ini guna mendukung program pemerintah selama pelaksanaan PPKM.

Dijelaskan Suparji, dispensasi ini sebagaimana telah diinstruksikan melalui Telegram Kapolri Nomor ST/1517/VII/YAN.1.1./2021 tertanggal 26 Juli 2021 tentang Dispensasi Perpanjangan SIM Masa PPKM.

Dispensasi berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlaku SIM-nya habis dari tanggal 3 Juli sampai 2 Agustus 2021. Masa berlaku SIM tersebut dapat diperpanjang pada tanggal 3 sampai 7 Agustus 2021.

"Silakan bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis pada masa PPKM untuk melakukan perpanjangan pada 3 sampai 7 Agustus 2021 di Satpas Polres Pekalongan Kota, dengan mekanisme perpanjangan sebagaimana yang berlaku," ungkap Suparji, Kamis (29/7/2021).

Dia menegaskan, bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang tersebut, maka dispensasi tidak lagi berlaku. "Kalau melakukan perpanjangan di luar tanggal yang sudah ditentukan maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM Baru" imbuh Suparji. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait