SEMARANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan transparansi pengadaan barang dan jasa, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Bagian Program dan Humas, Toni Sugiarto, menekankan pentingnya pencatatan transaksi belanja barang dan jasa non-tender melalui aplikasi SPSE dan e-Purchasing.
Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Pendampingan Pengisian/Pencatatan E-Tendering, E-Purchasing/Non E-Tendering, E-Kontrak dan Penggunaan PDN pada Aplikasi SPSE, bertempat di Aula Kresna Basudewa, Kanwil Kemenkumham Jateng, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum dan HAM guna mendampingi secara langsung pelaksanaan kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Berkinerja Luar Biasa Sepanjang Tahun 2024, Kemenkumham Jateng Dinobatkan sebagai yang Terbaik
BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Lakukan Monev dan Verifikasi RKT UPT Eks Karesidenan Pekalongan
Toni Sugiarto menjelaskan bahwa seluruh jenis belanja barang dan jasa, termasuk yang dikecualikan, wajib dicatat melalui aplikasi SIRUP LKPP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Tujuan pencatatan ini adalah untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi SPSE dan e-Purchasing sebagai platform elektronik pengadaan barang/jasa, meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (ITKP), serta memastikan akurasi data realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN), termasuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan produk UMKM.
"Harapannya, seluruh belanja Tahun Anggaran 2024, mulai Januari hingga Desember, sudah tercatat dengan benar di sistem SPSE. Dengan demikian, target dan realisasi pengadaan barang/jasa dapat dilaporkan secara akurat," ujar Toni.
Data kinerja pencatatan non-tender, tender, dan e-Purchasing dapat diakses melalui situs resmi LKPP di https://lkpp.bigbox.co.id, yang menjamin keakuratan informasi yang disajikan.
Toni juga mengimbau seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk memverifikasi ulang data yang tercatat dalam aplikasi SIRUP. Hal ini bertujuan memastikan bahwa metode pemilihan dalam sistem sudah sesuai dengan proses pengadaan yang sebenarnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham, mendukung optimalisasi penggunaan produk dalam negeri serta pemberdayaan UMKM pada Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Jateng Instruksikan Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas dan Energi
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jateng Tegaskan Komitmen Jajarannya Ciptakan Birokrasi Bersih dan Melayani
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Sub Bagian Keuangan Kanwil Kemenkumham Jateng, Maria Titik Sumiyati, serta PPK dan operator SIRUP dan SPSE dari seluruh UPT se-Jawa Tengah.