Diduga Peras Belasan Kepala Desa, Dua Oknum Wartawan Dibekuk Satreskrim Polres Batang

Senin 23-12-2024,10:02 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Dua oknum wartawan berinisial ZA dan NW dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Batang, karena diduga telah melakukan aksi pemerasan terhadap belasan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batang.

Kedua pelaku menggunakan modus akan membuat berita jelek terkait kinerja kades, jika tidak memberikan sejumlah uang seperti yang mereka minta, dengan dalih sebagai bentuk kerjasama.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mendatangi kades yang di wilayahnya sedang ada pembangunan.

“Kedua pelaku menawarkan kerja sama dalam bentuk pemberitaan positif terkait kondisi dan pembangunan di desa tersebut,” ungkap Nur Cahyo didampingi Wakapolres Kompol Hartono.

BACA JUGA:Dua Kurir Pengedar Shabu Jaringan Internasional Dibekuk Satres Narkoba Polres Batang

BACA JUGA:Paska Kebakaran Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Sekda Yulian Akbar Pastikan Pelayanan Tidak akan Lumpuh

Menurut Kapolres, jika kepala desa tersebut menolak tawaran dan juga biaya yang diajukan, maka kedua pelaku mengancam akan menerbitkan berita negatif di media yang mereka kelola, yakni Media Reskrim dan Jurnal Polri. 

Tidak hanya sebatas kerjasama pemberitaan, mereka juga memaksa desa untuk membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp2.500.000 per unit.

"Kasus itu sendiri terungkap setelah salah seorang kades melaporkan perbuatan kedua tersangka ke Polres Batang. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/107/XI/2024, kejadian ini berlangsung sejak awal 2023 hingga November 2024," jelas AKBP Nur Cahyo.

Modus pelaku tersebut digunakan untuk memeras sejumlah kades yang ada di Kabupaten Batang. Bahkan jika dijumlahkan, keduanya telah mendapatkan uang sebesar Rp58.900.000 yang didapatkan dari para korbannya.

"Berdasarkan hasil pengembangan, ada belasan kades yang menjadi korban pemerasan. Untuk jumlah uang kerugian yang dialami para korban sendiri bervariasi, mulai dari  Rp2.500.000, Rp8.300.000, hingga Rp10.000.000," bener Kapolres.

Kapolres menambahkan, modus ancaman ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kelemahan kades dan perangkat desa yang takut akan dampak buruk pemberitaan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari para tersangka, termasuk ID card Media Reskrim, surat tugas, stempel, hingga motor PCX yang digunakan untuk operasional mereka. 

Sejumlah barang bukti yang telah diamankan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara terencana.

Akibat perbuatannya, ZA dan NW dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. 

Kategori :