25 KK di Batang Menolak Bantuan dan Ada 2.387 Jatah BST Terdampak Covid-19 Tidak Diambil

Jumat 05-06-2020,20:00 WIB

Bupati didampingi Kapolres dan Dandim saat menempelkan stiker kontrol bagi rumah warga penerima bantuan sosial.

BATANG - Sebanyak 25 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Batang, menolak menerima Bantuan Sosial Tunai (BTS) dari Pemda setempat. Selain itu, ada juga 2.386 KK yang tidak mengambil bantuan yang bersumber dari APBD kabupaten bagi warga terdampak Covid-19.

Warga yang menolak bantuan disinyalir karena mampu dan tidak merasa tidak berhak menerima bantuan sosial tunai dari pemerintah. "Untuk BST dari kabupaten yang belum diambil penyebabnya ada beberapa hal, yaitu data ganda, tidak atau belum diambil dan warga bersangkutan sudah pindah daerah lain," ungkap Bupati Batang, Wihaji usai rapat evaluasi penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) terdampak covid-19 di aula kantor bupati, Jumat (5/6/2020).

Bupati Wihaji menjelaskan, di Kabupaten Batang data penerima ada 21.328 KK penerima manfaat BTS dengan besaran Rp 300 ribu/bulan. Untuk realisasi penyaluran bantuan sendiri, sebanyak 18. 942 KK sudah mengambil bantuan tersebut, sedangkan yang tidak diambil sebanyak 2.386 KK.

Berdasarkan hasil evaluasi, untuk bantuan yang tidak diambil ternyata ada data ganda ada sebanyak 1.868 KK, tidak atau belum diambil 375 KK dan pindah luar kota 106 KK.

"Karena sumbernya dari APBD kabupaten, maka data penerima yang menolak, ganda ataupun pindah ke luar kota bisa langsung kita lakukan evaluasi. Bantuan tersebut akan kita alihkan pada warga yang benar-benar berhak, namun belum mendapat bantuan dari pusat, provinsi maupun dana desa. Dengan begitu, pada pembagian tahap kedua mereka sudah bisa menerima," jelas Wihaji.

Wihaji menambahkan, untuk pembagian tahap kedua pihaknya menjamin sudah tidak ada data ganda penerima lagi. Pasalnya, seluruh data penerima bantuan dari pusat hingga kabupaten akan dievaluasi dan dilakukan pemutahiran. Sehingga jika nantinya ada warga yang menerima bantuan ganda, akan kita coret salah satunya.

"Bagi warga yang menerima bantuan ganda dari pusat atau provinsi dan kabupaten atau dana desa, maka yang kabupaten atau dana desa yang kita coret. Mengingat untuk bantuan dari provinsi dan pusat, kita tidak bisa melakukan perbaikan sendiri, namun hanya sebatas usulan. Sedangkan yang kabupaten dan dana desa, kita bisa melakukan perbaikan langsung," jelals Wihaji.

Untuk transparansi penerima bantuan sendiri, Bupati Wihaji juga sudah mengintruksikan seluruh kepala desa agar menempelkan nama-nama penerima bantuan sesuai jenisnya. Selain itu, rumah penerima juga harus ditempeli stiker kontrol agar mudah diketahui jika ada yang menerima bantuan double.

"Masyarakat bisa ikut mengawasi penyaluran bantuan tersebut. Jika ditemukan data ganda atau warga yang ternyata mampu namun menerima bantuan, maka bisa langsung di laporkan," tandas Wihaji. (don)

Tags :
Kategori :

Terkait