Gelar Audiensi dengan Dewan, Pegawai Non-ASN Batang Perjuangkan Keadilan dan Kepastian

Kamis 16-01-2025,16:52 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Puluhan pegawai non-ASN yang tergabung dalam Ikatan Non-ASN Kabupaten Batang (INASBA) melakukan pertemuan dengan DPRD setempat pada 16 Januari 2025. Mereka menyerukan kejelasan nasib terkait honor, tunjangan, dan kebijakan masa depan tenaga non-ASN di Batang.

Ketua INASBA, Sukoningsih, menyatakan bahwa honor mereka saat ini masih jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang 2025, yang sebesar Rp2.534.383.

"Saat ini, honor kami masih berada di bawah Rp2 juta, sehingga berharap agar honor tersebut dapat disetarakan dengan UMK untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," ungkap Sukoningsih, dihadapan Komisi A DPRD Kabupaten Batang yang menerima mereka.

Selain itu, mereka juga meminta agar mendapat tunjangan, seperti gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

BACA JUGA:Waspada, Ini Jajan yang Diduga Sebabkan Keracunan di SDN Denasri Kulon 02 Batang

BACA JUGA:Rapat Paripurna Pengumuman Paslon Terpilih Pilkada Hanya Dihadiri 21 Anggota DPRD Kabupaten Batang

Sukoningsih juga menekankan pentingnya aturan jelas bagi tenaga honorer yang tidak lolos tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024. Mereka meminta prioritas untuk daftar P3K penuh waktu.

Tuntutan lainnya meliputi penyelesaian status tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kategori R2 dan R3 untuk diangkat menjadi P3K tanpa tes lagi.

"Kami berharap DPRD Kabupaten Batang menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat, terutama terkait peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk alokasi belanja pegawai," harap Sukoningsih 

Menurut Sikoningsih, kebijakan yang tidak jelas dan tidak adil telah mempengaruhi kesejahteraan tenaga non-ASN di Kabupaten Batang.

Mereka berharap pemerintah pusat memberikan perhatian yang sama seperti pada kementerian lain, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan.

"Kami berharap aspirasi ini dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Kami juga mengharapkan adanya kebijakan yang lebih baik dapat segera direalisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN di Kabupaten Batang," tandas Sikonigsih.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batang, Kukuh Fajar Romadhon, menegaskan bahwa pihaknya tengah memetakan kewenangan pemerintah daerah dan pusat terkait tuntutan dari tenaga non-ASN yang tergabung dalam INASBA.

Menurut Kukuh, ada dua poin utama yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yakni terkait honor tenaga non-ASN yang masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang serta pengkajian aturan untuk pemberian tunjangan, termasuk gaji ke-13.

“Langkah awal yang akan kami lakukan adalah melaporkan hasil audiensi ini kepada Pimpinan DPRD. Kami berharap Ketua DPRD dapat segera mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk menutup honor tenaga non-ASN agar sesuai UMK,” jelas Kukuh.

Kategori :