KOTA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mencatat, sebanyak 3.094 pekerja dilaporkan terkena imbas wabah Covid-19. Sebagian dari mereka terkena PHK, dirumahkan, maupun dikurangi jam dan hari kerjanya oleh perusahaan masing-masing. Selain pekerja pada perusahaan, wabah Covid-19 juga berdampak pada Industri Kecil Menengah (IKM). Ada 1.156 IKM maupun pekerja informal IKM yang juga terkena imbas kondisi yang terjadi akibat wabah virus corona.
Kepala Dinperinaker setempat, Slamet Hariyadi mengungkapkan, data tersebut merupakan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansinya sejak pertama kali kasus virus corona dilaporkan. "Data tersebut adalah data terakhir hasil pantauan kami. Datanya dinamis terus berubah tapi semoga tidak semakin bertambah," tuturnya, Rabu (8/4/2020).
3.094 pekerja yang terkena imbas tersebut berasal dari 24 perusahaan di Kota Pekalongan. 47 orang diantaranya terkena PHK dari perusahaan dan sisanya terkena kebijakan perusahaan baik itu dirumahkan atau dikurangi waktu kerjanya. Atas kebijakan itu, para pekerja juga mengalami penyesuaian upah yang diterima.
"Untuk upah memang kebijakan masing-masing perusahaan. Tapi kami mendorong agar penyesuaian upah didasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja," tambahnya.
Terhadap kondisi itu, Dinperinaker sudah mengusulkan agar para pekerja terdampak bisa menerima program kartu pra kerja. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.215 data pekerja sudah diusulkan ke Kemenko Perekonomian lewat Pemerintah Provinsi. Sebanyak 932 diantaranya dinyatakan sudah lolos verifikasi di tingkat provinsi. Juga untuk IKM dan pekerja informal IKM, dari jumlah 1.156 yang terdampak sebanyak 891 data pekerja sudah diusulkan lewat Kementrian Perindustrian.
"Mekanismenya yang bisa diusulkan untuk mendapat kartu pra kerja yakni pekerja yang di PHK, pekerja yang dirumahkan, calon pekerja migran yang gagal berangkat dan juga pekerja dari luar daerah yang kembali ke Kota Pekalongan. Basis pengusulannya adalah NIK dan nomor HP dari pekerja yang diusulkan dan dilakukan berjenjang. Dari Pemkota ke provinsi dan diteruskan ke Kemenko Perekonomian setelah melalui verifikasi," tambahnya.
Melalui pengusulan tersebut, nantinya data pekerja yang lolos verifikasi dan disetujui oleh Kemenko Perekonomian akan mendapatkan nilai manfaat dari kartu pra kerja sebesar Rp3.550.000 yang dibagi dalam beberapa item. Rp1 juta diberikan untuk pelatihan online, Rp2,4 juta diberikan dalam bentuk insentif pasca pelatihan selama 4 bulan dan Rp150 ribu diberikan dalam bentuk insentif survey.(nul)