*Operasi Yustisi sejak 9 September
KOTA - Selama kurang lebih satu setengah bulan pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) di Kota Pekalongan, tim gabungan telah menjatuhkan sanksi kepada 3.442 pelanggar.
Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso menyebutkan, jumlah tersebut berdasar laporan pelaksanaan operasi oleh tim gabungan Satpol PP Kota Pekalongan bersama anggota Polri dari Polres Pekalongan Kota dan anggota TNI dari Kodim 0710/Pekalongan, sejak 9 September sampai Selasa 20 Oktober 2020.
Dari 3.442 orang pelanggar yang terjaring itu, perinciannya 763 orang diberi sanksi ringan dan 2.679 orang diberi sanksi sedang. Sanksi ringan berupa teguran, sementara sanksi sedang berupa pembinaan disiplin yaitu melakukan olahraga push up, baris berbaris, membersihkan tempat publik, dan sebagainya. "Adapun pelanggaran yang dilakukan sebagian besar tidak memakai masker. Mereka mendapatkan sanksi ringan dan sanksi sedang," terangnya, Rabu (21/10/2020).
Menurut SBS, sapaan akrab Sri Budi Santoso, operasi tersebut saat ini semakin diintensifkan, bahkan dalam sehari bisa lebih tiga kali dengan lokasi berpindah-pindah, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan.
Dijelaskan pula bahwa kegiatan ini berdasarkan Perwal No 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Hal ini dikarenakan semakin banyaknya masyarakat yang terkena kasus Covid 19 di Indonesia dan rendahnya respect masyarakat terhadap penyakit ini membuat seluruh Kota gencar bertindak tegas melakukan giat memakai masker, serta mensosialisasikan gerakan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan," ungkapnya.
Dalam setiap kali operasi, petugas masih saja menemukan masyarakat yang tidak patuh menggunakan masker. Misalnya saja pada operasi yang dilaksanakan di Kelurahan Buaran Kradenan, Pekalongan Selatan, pada Selasa (20/10/2020). Petugas menjaring 34 orang yang tidak memakai masker.
Di hari yang sama, petugas gabungan juga menjaring 24 pelanggar saat operasi yustisi di Jalan Letjen Suprapto. Seluruh pelanggar sudah diberikan sanksi, baik berupa teguran maupun pembinaan disiplin. "Diharapkan dengan dilaksanakan sanksi maka akan meningkatkan respect masyarakat terhadap diri sendiri dan orang di sekitarnya," imbuhnya. (way/nul)