PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rizal Bawazier, mendesak pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan instalasi terkait untuk segera mengambil langkah nyata guna melarang truk-truk besar dan kontainer melintas di pusat kota Pekalongan dan Batang.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan Jawa Tengah X (Pekalongan, Batang dan Pemalang) ini menilai, keberadaan kendaraan berat tersebut telah menimbulkan sejumlah masalah serius bagi masyarakat setempat.
"Sudah cukup sabar masyarakat kota Pekalongan dan Batang menghadapi dampak yang timbul akibat aktivitas lalu lalang truk besar yang melalui jalan di pusat kota. Sudah waktunya instansi terkait segera bertindak," tegas Bawazier dalam keterangannya, Kamis 27 Desember 2025.
Pria yang akrab dipanggil pak RB ini menjelaskan, truk-truk besar yang melintas di pusat kota tidak hanya menyebabkan kemacetan lalu lintas yang parah, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, merusak infrastruktur jalan, dan mencemari lingkungan.
BACA JUGA:Korban Meninggal Longsor Petungkriyono Pekalongan Bertambah 20 Orang, Bayi Abyaz Ditemukan Meninggal
BACA JUGA:Tidak Ada Sengketa Pilkada, Pasangan Faiz-Suyono Dilantik 6 Februari Oleh Presiden
Kondisi ini, kata dia, telah berlangsung bertahun-tahun dan semakin memburuk. "Banyak toko-toko tutup bangkrut karena konsumen khawatir untuk berhenti dan memarkirkan kendaraan di pinggir jalan, karena sangat berbahaya akibat dilalui kendaraan-kendaraan besar," terang RB.
Terkait persoalan tersebut, Rizal Bawazir menyatakan bahwa pihaknya sudah komunikasi dengan instansi-instansi terkait. “Ya saya sudah komunikasi tertulis dan verbal serta koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Perhubungan Darat. Selain itu juga dengan Direktorat Bina Marga Kementerian PU," terangnya.
Pihaknya berharap mulai pertengahan atau akhir Februari 2025, sudah tidak ada lagi truk besar dan kontainer lewat dalam pusat Kota Pekalongan dan Batang.
Untuk solusinya, Pak RB menyatakan sudah juga menyampaikan ke instansi terkait yaitu bagi truk besar dan kontainer selain yang berplat G dan atau dengan tujuan ke pengusaha ataupun pabrik dalam Pekalongan, Pemalang dan Batang harus masuk ke jalan tol. Yaitu dengan melewati gerdang tol Pemalang (Gandulan) dan gerdang tol Batang (Kandeman).
"Dan untuk truk besar dan kontainer dengan tujuan ke pengusaha/pabrik dalam Pekalongan, Pemalang dan Batang harus menunjukkan surat jalan tujuannya," tegasnya.
Disisi lain, untuk truk besar dan kontainer yang masuk ke jalan tol melalui melewati 2 akses gerdang, pihaknya berharap pemerintah dapat memberikan pengurangan atau diskon tarif tol, semisal 25%.
BACA JUGA:Tanggul Benteng Pengaman Sungai Sengkarang Jebol, 5 Desa di Kecamatan Wonokerto Pekalongan Banjir
Potongan tersebut juga sebagai bagian pertimbangan memberikan fasilitas keringan biaya distribusi barang, tetapi manfaatnya lebih besar karena dapat mengurangi permasalahan macet, rawan kecelakaan, merusak jalan dalam kota dan membuat kota tampak kotor.
"Saya optimis bahwa dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bersih bagi masyarakat Pekalongan dan Batang," pungkas Bawazier.