Mengaku Duda Dan Tipu Puluhan Juta, Kekasih Sendiri Dilaporkan Ke Polisi

Jumat 30-08-2019,12:50 WIB

Samingan (47) warga Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap dilaporkan polisi oleh kekasihnya yang kesal karena merasa ditipu.

Samingan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen. (RmolJateng)

Marni (52) warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati yang kala itu sedang kasmaran dengan Samingan, tidak merasa bahwa ia sedang dipeloroti uangnya.

Uang tunai sebesar Rp93 juta yang telah diserahkan kepada Samingan, diduga tidak digunakan untuk modal usaha sesuai kesepakatan berdua.

Marni yang selama ini banting tulang sebagai pembantu rumah tangga untuk mencari uang modal usaha dengan kekasihnya, akhirnya tersadar dan melaporkan ke polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto mengatakan, Samingan kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan.

"Korban melaporkan tersangka karena dugaan penipuan. Uang sewa kios yang seharusnya Rp3 juta, namun tersangka menyampaikan ke korban Rp30 juta. Jadi korban merasa dirinya ditipu," jelas AKP Hari Harjanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno, Kamis (29/8).

Peristiwa ini terbongkar setelah korban merasa curiga. Uang yang diserahkan kepada korban, jika dilihat dari hasil belanja barang, yang dibeli oleh tersangka tidak sesuai.

Bahkan uang dari korban, digunakan tersangka membeli kendaraan mobil Suzuki jenis minibus dengan alasan untuk operasional.

Samingan yang dulu dikenal korban berstatus duda, ternyata hingga kasus ini bergulir ke Polres Kebumen masih memiliki istri dan anak. Hal ini semakin membuat Marni meradang dan melaporkan ke Polsek Kebumen.

Pertemuan keduanya berawal pada bulan April 2019 di Terminal Lebak Bulus Jakarta. Saat itu Samingan mengaku bernama Roni warga Semarang.

Setelah berkenalan, keduanya saling bertukar nomor telepon hingga akhirnya menjalin asmara.

Akibat perbuatannya, Samingan alias Roni dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan terancam kurungan penjara paling lama empat tahun. (rmoljateng)

Tags :
Kategori :

Terkait