Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengakui telah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pekalongan yakni di wilayah hukum Polsek Bojong, di wilayah hukum Polsek Sragi, dan di wilayah hukum Polsek Wonopringgo.
"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.