Polisi Tangkap Komeng di Pekalongan, Ini Penyebabnya

Rabu 26-02-2025,08:29 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Satuan Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang residivis dengan kasus narkoba. 

Pelaku berinisial KZ alias Komeng (32), warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. 

Komeng dibekuk petugas di Kelurahan Pekajangan Gang 23 RT 15 RW 012, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada Kamis malam, 20 Februari 2025.

Kasat Narkoba Polres Pekalongan, AKP Roby Novi Diawanto, Rabu, 26 Februari 2025, mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu.

Baca juga:Miliki Sabu, Kuping Ditangkap Polisi Saat Isi Bensin di SPBU Mini Ambokembang Pekalongan

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan bruto 0,64 gram," ujarnya.

AKP Roby menjelaskan, pihaknya yang mendapat informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedungwuni segera melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

"Sekitar pukul 18.30 WIB, kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku," kata dia. 

Dari keterangan pelaku, barang tersebut dibelinya dari seseorang dengan harga Rp500 ribu. 

"Untuk pembayarannya dilakukan melalui transfer,” kata dia.

Kasat Narkoba AKP Robi mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Kategori :