Miliki Sabu, Kuping Ditangkap Polisi Saat Isi Bensin di SPBU Mini Ambokembang Pekalongan

MKM alias Kuping (37), warga Kedungwuni, diamankan polisi lantaran memiliki narkoba jenis sabu.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Seorang pemuda berinisial MKM alias Kuping (37), warga Kedungwuni, ditangkap polisi saat isi bensin di SPBU mini di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Warga Kedungwuni ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Pekalongan lantaran diduga habis membeli Narkoba jenis sabu.
Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,24 gram dari tangan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pekalongan, AKP Roby Novi Diawanto, dikonfirmasi, Senin, 17 Februari 2025, membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, yakni MKM alias Kuping (37), seorang karyawan swasta, warga Kedungwuni.
Baca juga:Patungan Beli Paket Sabu, Suryo Warga Pekalongan Timur Diamankan Polres Pekalongan
Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kedungwuni.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat memberikan informasi peredaran narkoba, ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba," ujar AKP Roby.
Dari penangkapan yang dilakukan, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip seberat 0,24 gram.
“Pelaku berhasil kami amankan ketika sedang mengisi bensin di SPBU mini yang terletak di Desa Ambokembang,” jelas AKP Robi.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.
Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang senilai Rp450 ribu.
“Pelaku ini membeli sabu patungan bersama temannya, dimana pelaku iuran Rp150 ribu, sedangkan temannya Rp300 ribu. Dan rencananya barang haram tersebut akan digunakan secara bersama-sama," ujar dia.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: