RADARPEKALONGAN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) atas putusan pailit yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Putusan kasasi ini diketahui berdasarkan pengecekan pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, yang diakses pada Selasa, 4 Maret 2025.
Dalam laman tersebut, putusan kasasi tercatat dengan nomor 13 K/PDT.SUS-PAILIT/2025, dengan status telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim. Adapun putusan ini dikeluarkan pada Selasa, 18 Februari 2025.
Dengan dikabulkannya kasasi oleh MA, PT Panamtex dinyatakan batal pailit. Namun, hingga Selasa, 4 Maret 2025, isi lengkap amar putusan kasasi MA belum dapat diakses publik.
Dalam laman informasi kepaniteraan MA, hanya tertulis bahwa amar putusannya adalah "Kabul Kasasi", tanpa keterangan lebih lanjut mengenai kapan hasil putusan akan dikirim ke pengadilan pengaju.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dengan dua anggota majelis, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. dan Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Afrizal, S.H., M.H.
BACA JUGA:Perusahaan Masih Sehat Namun Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan, Panamtex Ajukan Kasasi ke MA
Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum PT Panamtex, Ivan Novick Adi G., S.H. dari Law Firm INA, mengaku bersyukur. Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan resmi amar putusan dari MA.
"Kami hari ini mengirim surat resmi ke MA terkait putusan kasasi tersebut. Kami berharap agar proses pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju bisa dipercepat," ungkap Ivan melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/3).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya segera menginformasikan putusan ini kepada para kreditur agar operasional perusahaan bisa kembali berjalan normal.
"Upaya ini kami lakukan sekaligus untuk memberitahukan kepada para kreditur agar sirkulasi usaha tetap berjalan seperti biasa. Namun, tentu ini akan berlaku secara resmi setelah kami menerima surat putusan dari PN Semarang mengenai kasasi ini," tambahnya.
Perkara ini bermula dari permohonan pailit terhadap PT Panamtex yang diajukan oleh dua mantan karyawan, Budi Purwanto dan Sukamto, di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. Hasilnya, PN Semarang memutuskan PT Panamtex pailit pada Kamis, 12 September 2024.
BACA JUGA:Terancam Hilang Pekerjaan Akibat Pabrik Dipailitkan, Buruh PT Panamtex Ngadu ke Pemkab Pekalongan
Menanggapi putusan tersebut, manajemen PT Panamtex melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan kasasi ke MA pada 17 September 2024. Dalam permohonannya, Panamtex menegaskan bahwa perusahaan masih dalam kondisi sehat dan tidak seharusnya dinyatakan pailit.