BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang resmi membatasi jam operasional minimarket melalui Surat Edaran (SE) Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025. Aturan ini diterapkan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi antara toko modern dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memberi kesempatan lebih bagi warung tradisional untuk meningkatkan pendapatan, khususnya di pagi hari.
Dalam kebijakan baru ini, minimarket yang sebelumnya beroperasi selama 24 jam kini hanya diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 WIB hingga 06.00 WIB, sementara minimarket reguler harus tutup maksimal pukul 23.00 WIB.
Analis Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Batang, Mursiti, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat agar para pelaku UMKM memiliki peluang usaha yang lebih baik, terutama di pagi hari.
BACA JUGA:Bayi di Batang Terinfeksi TBC, Dinkes Minta Masyarakat Jangan Sembarangan Mencium Bayi
“Kita kasih jeda jam tersebut biar pagi hari warung kecil pendapatannya ada peningkatan,” ujarnya saat melakukan sosialisasi di salah satu minimarket di Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Sabtu (8/3/2025).
Disperindagkop bersama Satpol PP akan terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan minimarket terhadap surat edaran ini. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan teguran hingga tindakan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Aturan ini disambut beragam oleh pihak minimarket. Salah satu pegawai minimarket, Mutia, mengungkapkan bahwa konsumen kemungkinan akan mengalami sedikit keterkejutan karena perubahan jam operasional.
BACA JUGA:Tiga Kecamatan di Batang Catat Kasus TBC Tertinggi, Dinkes Minta Warga Waspada
“Sebelum ada SE, jam operasional minimarket ini dimulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Sekarang harus menyesuaikan buka pukul 09.00 hingga 23.00 WIB,” jelasnya.
Selain itu, Mutia menambahkan bahwa minimarket tempatnya bekerja juga melayani ATM Bersama dan pembelian daring, sehingga potensi antrean pelanggan mungkin akan meningkat akibat pengurangan jam operasional.
“Minimarket sini juga melayani transaksi digital, jadi pasti banyak pelanggan yang tidak cepat terlayani nanti,” tambahnya.
Meskipun belum ada keluhan dari konsumen, beberapa pelanggan mulai mempertanyakan alasan perubahan jam operasional yang lebih siang. Mutia juga memperkirakan bahwa aturan ini akan berdampak pada omzet harian minimarket.
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat, BRI Group Berbagi 100.000 Paket Sembako Bagi di Bulan Ramadan
“Sebelum ada SE, dua shift bisa menghasilkan omzet hingga Rp25 juta per hari. Sekarang kemungkinan ada penurunan sekitar Rp5 juta,” katanya.
Pemkab Batang memastikan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan. Jika ditemukan dampak signifikan bagi pelaku usaha maupun masyarakat, aturan ini bisa saja mengalami penyesuaian di kemudian hari.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap UMKM dan pasar tradisional bisa lebih berkembang dan bersaing secara sehat, tanpa harus tergerus oleh dominasi toko modern. (Nov)