
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo.
- Slip gaji 2 bulan terakhir sebagai bukti penghasilan rutin.
2. Syarat Khusus
- Petani: Penghasilan rutin dan pengalaman bertani minimal 2 tahun.
- Pengusaha Mikro: Usaha telah berjalan lebih dari 1 tahun dan legal.
- Karyawan: Minimal 1 tahun bekerja (eksternal) atau 0 tahun (internal Pegadaian).
- Pensiunan: Penghasilan rutin dari tempat kerja sebelumnya.
- Profesional Formal (dokter, pengacara, dll.): Izin praktik minimal 1 tahun.
- Profesional Non-Formal (driver ojek online, dll.): Tinggal di rumah sendiri (SHM/SHGB) minimal 2 tahun.
BACA JUGA:Hypermart Berbagi Serentak di 10 Kota, Bertajuk Ramadan Menyala Salurkan Santunan untuk Anak Yatim
3. Persyaratan Jaminan
- IMB untuk pinjaman di atas Rp 50 juta.
- Bukti bayar PBB tahun terakhir.
- Lokasi tanah/bangunan tidak berada di daerah banjir, jalur hijau, atau dalam sengketa hukum.
- Jarak minimal 20 meter dari SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi).