Kamu Wajib Tahu! Ternyata Mudah Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Kamis 20-03-2025,07:57 WIB
Reporter : Hafizhah Adi Syafitri
Editor : Dony Widyo
Kamu Wajib Tahu! Ternyata Mudah Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

- Lebar jalan di depan lokasi minimal bisa dilalui kendaraan roda dua.

Prosedur Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Setelah memenuhi syarat, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Datang ke Kantor Pegadaian Terdekat: Bawa semua dokumen dan sertifikat rumah sebagai jaminan.

2. Verifikasi Berkas dan Survey Lokasi: Tim Pegadaian akan memverifikasi dokumen dan melakukan survey lokasi.

3. Penentuan Besaran Pinjaman: Tim akan menetapkan nilai taksiran dan besaran pinjaman.

4. Pencairan Dana: Dana akan diterima secara tunai atau transfer ke rekening bank.

Ketentuan Biaya Gadai Sertifikat Rumah

Berikut adalah rincian biaya yang perlu dipersiapkan:

- Biaya Pengecekan Sertifikat: Rp 50.000–Rp 300.000.

- Biaya Administrasi: Rp 70.000.

- Imbal Jasa Kafalah: 0,271%–2,775%.

- Biaya Pengurusan SKMHT: Rp 350.000–Rp 700.000.

- Biaya Pengurusan APHT & SHT (jika diperlukan).

BACA JUGA:Tren Model Baju Sarimbit Keluarga Lebaran Masih Diminati di Pekalongan

BACA JUGA:5 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik Maret 2025, Cuan Saldo DANA Rp100 Ribu per Hari!

Kategori :