
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Media sosial di Pekalongan ramai dengan postingan oknum calon jasa diduga peras 3 remaja yang mengeroyoknya.
Oknum calon jaksa ini minta uang damai Rp 60 juta, dengan alasan cincin miliknya hilang saat kejadian pengeroyokan tersebut.
Dalam postingan di medsos itu disebutkan, gara-gara cekcok dengan oknum calon jaksa, tiga remaja warga Desa Pangkah, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan menjadi korban dugaan pemerasan dan dilaporkan ke polisi.
Keluarga ketiga remaja hanya bisa pasrah lantaran tidak memiliki uang puluhan juta seperti yang diminta.
"Kami diancam kalau tidak memberikan uang Rp 60 juta maka semua akan dimasukkan ke penjara," ungkap Mudhofir, kakak dari salah satu korban, Rabu, 19 Oktober 2025.
Sementara itu, keluarga korban pengeroyokan, Bagyo, menegaskan, berita yang beredar mengenai dugaan pemerasan terhadap tiga remaja di Kedungwuni tidak benar, dan tidak didasarkan pada kronologi kejadian yang sebenarnya.
Dikatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Semula, kata dia, ada tiga remaja dalam kondisi mabuk membuat kegaduhan di sebuah angkringan.
Mereka sempat ditegur agar tidak berisik, kemudian meninggalkan tempat tersebut.
Tak lama setelah itu, pemilik angkringan mendapat telepon dari temannya yang menginformasikan bahwa dua remaja sedang mengeroyok satu orang di lapangan Capgawen Kedungwuni.
Mengetahui hal tersebut, pemilik angkringan bersama korban berusaha segera menuju lokasi untuk melerai perkelahian.
Namun, saat masih duduk di atas motor, pria tersebut tiba-tiba diserang oleh dua remaja dari arah kanan dan kiri, hingga akhirnya ia dikeroyok oleh remaja tersebut.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka yang telah dibuktikan melalui hasil visum rumah sakit.
Selain itu, beberapa barang miliknya, seperti ponsel, rokok, serta cincin pemberian orang tuanya jatuh dan berserakan keluar dari tas yang dikenakannya. Cincin pemberian orang tua korban bahkan hilang dalam kejadian tersebut.
Atas peristiwa ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.