Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Serahkan LKPD Tahun 2024 Unaudited kepada BPK RI

Rabu 26-03-2025,16:04 WIB
Reporter : Rifki
Editor : Dony Widyo
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Serahkan LKPD Tahun 2024 Unaudited kepada BPK RI

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam acara yang berlangsung di Ruang Auditorium, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, pada Rabu 26 Maret 2025.

Kepala Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, menyampaikan bahwa dalam kesempatan tersebut, terdapat 33 kabupaten/kota serta 1 provinsi dan 2 entitas lainnya yang lebih dahulu menyerahkan laporan keuangan mereka untuk diperiksa oleh BPK.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, laporan keuangan yang telah diserahkan kepada kami akan langsung kami periksa. BPK memiliki batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya dalam bentuk opini kepada kepala daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan merupakan mandat yang harus dijalankan oleh BPK, baik terhadap pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun kementerian dan lembaga. Di sisi lain, penyampaian laporan keuangan juga menjadi kewajiban bagi kepala daerah sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan daerah. 

“Pemeriksaan ini bukan hanya kewajiban bagi BPK, tetapi juga menjadi kewajiban bagi para kepala daerah untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diketahui kepada dewan sebagai bagian dari kelengkapan pertanggungjawaban pelaksanaan daerah,” tambahnya.

Dengan penyerahan LKPD ini, diharapkan pemeriksaan dapat berjalan lancar dan menghasilkan laporan yang transparan serta akuntabel guna meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

Tags :
Kategori :

Terkait