Investasi Saham Syariah: Panduan Lengkap dari Prinsip hingga Daftar Saham Halal BEI 2025

Investasi Saham Syariah: Panduan Lengkap dari Prinsip hingga Daftar Saham Halal BEI 2025

Yuk Kenalan dengan Saham Syariah--

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Saham syariah adalah surat kepemilikan yang dimiliki oleh investor dengan prinsip syariah di pasar modal yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Saham syariah diatur dan diawasi oleh undang-undang yang mengatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pada tahun 2019 jumlah investor syariah di Indonesia mengalami kenaikan mencapai sebanyak 12% dari pada tahun sebelumnya pada tahun 2018.

Kenaikan peminat investor pada saham syariah di Indonesia mencapai 50.049 karena masyarakat Indonesia didominasi oleh penganut agama islam.

Sehingga produk-produk yang berlabel syariah sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam sehari-hari dengan hal tersebut banyak produk syariah yang beredar.

BACA JUGA:Yuk Simak Strategi Trailing Stop dalam Trading Saham

BACA JUGA:Mengenal Definisi Saham dari Para Ahli: Panduan Dasar Investasi

Produk-produk syariah yang biasa digunakan masyarakat seperti shampo halal, make up halal, perbankan syariah sampai masuk ke dunia investasi.

Pada pasar modal ada 2 jenis saham syariah yang diakui Bursa Efek Indonesia sebagai Badan yang mengawasi saham:

Pada Peraturan Undang-undang nomor 17/POJK.04/2015 membahas tentang Penertiban dan Persyaratan Efek Syariah berupa saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.

Memenuhi kriteria seleksi saham syariah maka saham akan diakui sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Tanam Saham: Tips, Keuntungan, dan Risiko yang Wajib Diketahui

BACA JUGA:Cara Sukses Trading Saham Harian untuk Pemula: Langkah, Strategi, dan Tips

Menurut Otoritas Jasa Keuangan saham memiliki kriteria seleksi saham syariah, bila:

Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: