55 Pecandu Narkoba Laporkan Diri Ke IPWL Al Ma'laa

Selasa 03-09-2019,11:31 WIB

KOTA - Sebanyak pecandu narkoba tercatat sudah melaporkan diri ke Rumah Pintar Al Ma'laa yang juga merupakan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menjalani rehabilitasi. Dari jumlah tersebut, lima diantaranya menjalani rehabilitasi rawat inap dan 50 pecandu menjalani rawat jalan.

KUKUHKAN - Menjadi program unggulan, Rumah Pintar Al Ma'laa membentuk relawan Quick Response Anti Napza di Kelurahan Poncol, kemarin. Targetnya hingga akhir tahun relawan tersebut sudah terbentuk di semua kelurahan. DOK IST

Manajer Program Rumah Pintar Al Ma'laa, Djunaidi mengungkapkan, jumlah pelapor tersebut tidak hanya berasal dari Kota Pekalongan melainkan juga dari beberapa daerah tetangga mulai dari Batang, Kabupaten Pekalongan, Pemalang hingga Tegal dan Brebes. "Sudah 55 yang melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi. Mereka yang sudah melaporkan diri hanya akan menjalani rehabilitasi tanpa dikenakan proses hukum," jelasnya, Senin (2/9).

Dia menambahkan, sebenarnya Rumah Pintar Al Ma'laa yang sekaligus sebagai IPWL sudah berdiri sejak Maret 2019 lalu namun baru diresmikan ada Agustus 2019. Sebelumnya, yakni sejak tahun lalu, juga sudah terlebih dulu didirikan pos layanan yang bertugas memberikan edukasi dan informasi mengenai bahaya narkoba.

Menurut Djunaidi, selama ini yang seringkali menjadi ketakutan adalah para pelapor masih menganggap bahwa melaporkan diri ke IPWL juga akan diproses hukum. Juga terkait dengan identitas yang dapat membuat malu. Namun dia memastikan, para pecandu yang melaporkan tidak akan diproses hukum dan identitasnya juga dilindungi.

"Jadi sebenarnya tidak usah takut karena justru dengan melapor yang bersangkutan dijamin kerhasiaan identitasnya dan tidak akan diproses hukum. Bagi mereka yang sudah berumur lebih dari 18 tahun silakan bisa melapor sendiri, sedangkan bagi yang masih di bawah 18 tahun bisa melalui orang tua atau wali untuk melaporkan diri," jelasnya.

Mengenai tahapan penerimaan pelaporan, dia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pihaknya akan melakukan screening untuk mengetahui tingkat resiko kecanduan apakah masuk ringan, sedang atau berat. Jika sudah diketahui tingkat kecanduannya maka akan ditetapkan jenis rehabilitasi yang akan dilakukan.

"Untuk program rehabilitasi yang dijalankan, kami menggunakan new platform 5.0 rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza. Tidak hanya berhenti di tahap rehabilitasi. Jika sudah selesai progrm rehabilitasi, kami akan kuatkan lewat after care program reintegrasi dan bimbingan lanjut. Program tersebut bertujuan sebagai penguatan agar mereka tidak kambuh kembali," katanya.

Djunaidi melanjutkan, program rehabilitasi yang dijalankan pemerintah sangat bermanfaat dalam menjawab masalah penyalahgunaan narkoba. Rumah Pintar Al Ma'laa juga memiliki program unggulan jemput bola melalui Quick Response Mobile layanan on call 24 jam. Dalam waktu dekat, dikatakan Djunaidi pihaknya juga akan membentuk relawan Quick Response Anti Napza di seluruh kelurahan. Saat ini, pihaknya sudah membentuk relawan tersebut di Kelurahan Poncol.

"Ke depan sampai akhir tahun kami targetkan seluruh kelurahan sudah terbentuk. Quick Response Anti Napza memiliki tugas penanganan cepat kejadian bersifat kedaruratan masalah penyalahgunaan narkoba. Selain itu, relawan juga bertugas menyampaikan informasi, edukasi, menyampaikan laporan hingga melakukan advokasi kepada masyarakat. Melalui relawan ini kami ingin mendekatkan informasi tentang anti narkoba dan rehabilitasi pecandu narkoba kepada masyarakat," tambahnya.

Untuk mendpatkan layanan rehabilitasi, masyarakat akan diberikan subsidi sebesarp Rp1,4 juta untuk rehabilitasi rawat inap dan Rp900 ribu untuk rehabilitasi rawat jalan dalam satu kali program selama empat bulan.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait