1. Pemegang saham harus memiliki identitas yang jelas dan sah dengan terdaftarnya di suatu badan pemerintah sebagai warga negara atau sebagai warga negara asing.
2. Pemegang saham harus memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membeli dan mempertahankan saham yang ada di perusahaan.
3. Pemegang saham harus mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan perusahaan atau pihak lain.