2. Kepemilikan saham adalah orang atau badan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang memiliki hak perusahaan ketika telah membeli saham perusahaan.
BACA JUGA:Mengenal Lebih Jauh Apa yang dimaksud dengan Saham, Jenis-jenis Saham serta Keuntungan dan Risikonya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 32/POJK.04/2014
1. Batas maksimum kepemilikan saham oleh orang atau badan dalam suatu perusahaan adalah 49% dan tidak boleh lebih dari 49% di perusahaan.
2. Kepemilikan saham oleh badan usaha dapat dilakukan dengan syarat-syarat bahwa badan usaha tersebut memiliki izin usaha yang sah.
Peraturan Lainnya
1. Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) pada pasal 52 ayat 1 membahas tentang pemilik saham yang memiliki hak untuk menghadiri dan berpendapat dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
2. Pada Undang-undang Perseroan Terbatas pasal 52 ayat 3 bahwa hak-hak sebagai pemegang saham tidak berlaku untuk klasifikasi saham tertentu.
BACA JUGA:Ini Dia Pilihan Aplikasi Saham Terpercaya yang Paling Banyak digunakan Investor Profesional
3. Pasal 53 ayat 4 UUPT menjelaskan klasifikasi saham yang dikecualikan dari hak pemegang saham ialah saham dengan hak suara atau tanpa suara, saham dengan hak khusus, dan saham lainnya.
4. Undang-undang Perseroan Terbatas pada Pasal 27 ayat 5 Tahun 1999 tentang larangan kepemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan yang sama dan kegiatan usaha yang sama.
Sekelompok saham dilarang pada undang-undang ini untuk menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
5. Kepemilikan saham oleh pemerintah diatur oleh peraturan yang berlaku.
6. Kepemilikan saham oleh asing diatur oleh peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Jenis Kelebihan dan Kekurangan Analisis Analitik di Trading Saham!
BACA JUGA:Wajib Tahu! 3 Fenomena Saham Ini Pengaruhi IHSG – Santa Claus Rally Paling Konsisten?