Aturan Kepemilikan Saham yang Wajib Kamu Tahu!

Minggu 06-04-2025,18:42 WIB
Reporter : Gina Sonia
Editor : Dony Widyo

2. Kepemilikan saham adalah orang atau badan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang memiliki hak perusahaan ketika telah membeli saham perusahaan.

BACA JUGA:Ramah Pemula dan Terjamin Aman, Berikut Rekomendasi Aplikasi Saham Terbaik OJK yang bikin Hati Nyaman

BACA JUGA:Mengenal Lebih Jauh Apa yang dimaksud dengan Saham, Jenis-jenis Saham serta Keuntungan dan Risikonya

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 32/POJK.04/2014

1. Batas maksimum kepemilikan saham oleh orang atau badan dalam suatu perusahaan adalah 49% dan tidak boleh lebih dari 49% di perusahaan.

2. Kepemilikan saham oleh badan usaha dapat dilakukan dengan syarat-syarat bahwa badan usaha tersebut memiliki izin usaha yang sah.

Peraturan Lainnya

1. Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) pada pasal 52 ayat 1 membahas tentang pemilik saham yang memiliki hak untuk menghadiri dan berpendapat dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

2. Pada Undang-undang Perseroan Terbatas pasal 52 ayat 3 bahwa hak-hak sebagai pemegang saham tidak berlaku untuk klasifikasi saham tertentu.

BACA JUGA:Seperti ini Mudahnya Cara Beli Saham di Stockbit, Bantu Para Investor Pemula Mencapai Keuntungan Besar

BACA JUGA:Ini Dia Pilihan Aplikasi Saham Terpercaya yang Paling Banyak digunakan Investor Profesional

3. Pasal 53 ayat 4 UUPT menjelaskan klasifikasi saham yang dikecualikan dari hak pemegang saham ialah saham dengan hak suara atau tanpa suara, saham dengan hak khusus, dan saham lainnya.

4. Undang-undang Perseroan Terbatas pada Pasal 27 ayat 5 Tahun 1999 tentang larangan kepemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan yang sama dan kegiatan usaha yang sama.

Sekelompok saham dilarang pada undang-undang ini untuk menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

5. Kepemilikan saham oleh pemerintah diatur oleh peraturan yang berlaku.

6. Kepemilikan saham oleh asing diatur oleh peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Jenis Kelebihan dan Kekurangan Analisis Analitik di Trading Saham!

BACA JUGA:Wajib Tahu! 3 Fenomena Saham Ini Pengaruhi IHSG – Santa Claus Rally Paling Konsisten?

Syarat dan Ketentuan

Kategori :