RADARPEKALONGAN.CO.ID - Apa itu Pegadaian Syariah? dan Apa Bedanya dengan pegadaian konvensional? Simak artikel berikut ini
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan di bawah naungan BUMN dan outletnya sudah tersebar di Indonesia.
Pegadaian yang awalnya hanya lembaga keuangan konvensional melakukan perkembangan produknya ke arah syariah karena adanya permintaan dari masyarakat yang menginginkan transaksi dengan prinsip syariah.
Sehingga pada akhirnya Pegadaian dibagi menjadi dua yaitu pegadaian syariah dan pegadaian konvensional.
Untuk Pegadaian Syariah biasanya lebih banyak tersebar di daerah yang mayoritas penduduknya beragama islam seperti daerah Aceh dan Madura.
BACA JUGA:Urutan Pakai Skincare Wardah yang Benar untuk Menghilangkan Flek Hitam! Awas Jangan Sampai Salah
BACA JUGA:3 Sunscreen Spray Anti Whitecast Terbaik! Mulai 30 Ribuan Aja No.3 Paling Banyak Dibeli!
Pegadaian syariah hadir sebagai solusi dari masalah keuangan dengan berbasis gadai atau Rahn.
Pinjaman dengan cara gadai barang dalam bentuk gadai (Rahn) memiliki ketentuan sebagai berikut
- Penerima barang jaminan atau orang yang memberikan pinjaman (Murtahin) memiliki hak untuk menahan barang milik peminjam(Rahin) sampai semua hutangnya sudah dilunasi
- Kepemilikan dan manfaat dari barang jaminan masih milik Peminjam
- Pemeliharaan dan penyimpanan barang masih menjadi kewajiban dari Peminjam, namun dapat juga dilakukan oleh Murtahin. Sehingga biaya pemeliharaan tetap menjadi kewajiban Rahin
- Besar biaya pemeliharaan tidak boleh ditentukan berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjam
- Terkait penjualan barang (Marhun), ada beberapa ketentuan seperti
BACA JUGA:DIY Hair Tonic untuk Menumbuhkan Rambut Agar Lebih Lebat Bebas Rontok
BACA JUGA:Cara Mudah Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hanya dengan Menonton Video YouTube
- Jika sudah jatuh tempo pembayaran, maka Rahin harus diberi peringatan oleh Murtahin untuk segera melunasi hutangnya
- Marhun atau barang dapat dilelang sesuai syariah apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi hutangnya dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi hutang Rahin serta untuk biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun
- Kelebihan dari penjualan Marhun menjadi milik Rahin dan kekurangannya tetap menjadi kewajiban dari Rahin
Seperti halnya pada Pegadaian Konvensional, Pegadaian syariah juga memiliki berbagai produk pembiayaan yang tentunya sudah berbasis syariah.
Ada berbagai jenis produk pegadaian syariah, beberapa di antaranya adalah
BACA JUGA:Mudah dan Praktis, Ini Cara dan Syarat Pinjam 10 juta di Pegadaian
BACA JUGA:Wanita Muda Nekat Curi dan Gadaikan BPKB Motor Teman Kos