RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ingin gadai sertifikat tanah di Pegadaian? Simak cara dan juga angsuran per bulannya berikut ini
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan di bawah naungan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang memberikan solusi untuk kebutuhan finansial.
Salah satu pembiayaan yang bisa dijadikan solusi apabila sedang membutuhkan dana yang besar adalah gadai sertifikat tanah.
Pembayaran angsuran untuk gadai sertifikat tanah termasuk fleksibel dan yang pasti aman karena sudah diawasi oleh OJK.
Plafon yang bisa didapatkan dengan pembiayaan gadai sertifikat tanah yaitu mulai dari 5 juta hingga 100 juta dengan Mu'nahnya mulai dari 0,70% saja.
BACA JUGA:Pasca-TPA Degayu 'Pensiun', Ini 3 Senjata Andalan Pemkot Pekalongan Lawan Sampah
BACA JUGA:Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Tahap I Tahun Anggaran 2025
Syarat dokumen untuk mengajukan pembiayaan dengan gadai sertifikat tanah di Pegadaian yaitu
- Minimal berusia 17 tahun dan berusia 65 tahun pada saat jatuh tempo
- Sertifikat tanah asli berupa SHM atau HGB
- Fotokopi KTP, KK, dan surat nikah atau cerai
- Surat keterangan domisili (jika ada)
- Surat keterangan usaha (SKU) apabila yang mengajukan merupakan pelaku usaha mikro
- Melampirkan slip gadi 2 bulan terakhir
BACA JUGA:Yamaha Hadirkan Dealer Premium Semarang
BACA JUGA:Lepas Ratusan Pemudik Balik ke Perantauan, Ahmad Luthfi: Kedepan Akan Ditingkatkan Lagi
Proses pengajuan pembiayaan untuk gadai sertifikat tanah adalah sebagai berikut
- Nasabah datang ke outlet Pegadaian terdekat
- Nasabah menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan melakukan survei
- Petugas akan melakukan penaksiran
- Jika sudah disetujui maka dana bisa dicairkan melalui pegadaian
Berikut angsuran gadai sertifikat tanah untuk plafon di atas 50 juta di pegadaian
BACA JUGA:Siap Melibas Jalanan Macet 5 Motor Matic Irit Gesit Ini Cocok untuk Mudik Lebaran ke Kampung Halaman
BACA JUGA:3 Varian Produk Glowsophy untuk Mencerahkan Kulit, Cocok buat Perawatan Sehari-Hari
1. Plafon Rp 51.000.000