BACA JUGA:Primbon Jawa: 5 Weton Super Beruntung di 13 April 2025, Siap Tuai Rezeki dan Kejutan Hidup!
BACA JUGA:Lebaran Usai, Sejumlah Kendaraan Motor di Pekalongan Kembali Hadir dengan Tawaran
- Blokir tilang elektronik, ini berarti mobil pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, namun pemilik sebelumnya tidak melakukan konfirmasi surat pemberitahuan tilang.
- Blokir hilang, blokir hilang artinya mobil yang akan dibeli tercatat sebagai kendaraan yang hilang.
2. Membeli dengan harga terjangkau
Jika ingin membeli mobil bekas dengan harga yang lebih terjangkau, bisa menggunakan opsi dengan membeli langsung dari pemilik sebelumnya tetapi harus membutuhkan usaha yang lebih untuk mengurus surat-surat yang diperlukan.
Jika membeli mobil bekas melalui lelang maka harus siap untuk bersaing dengan para pemilik showroom dan kalangan penjual mobil bekas.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama Dibawah 50 Ribu yang Wanginya Enak
BACA JUGA:Perlu Kamu Hindari, Inilah 5 Sayuran yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat
Selain itu, pembeli juga bisa membeli mobil melalui showroom namun dengan harga yang sedikit lebih tinggi tetapi kelebihannya adalah banyak berbagai jenis mobil yang ditawarkan.
3. Menggunakan jasa inspector profesional
Jika pembeli tidak memahami seluk beluk mengenai kendaraan maka pembeli bisa menggunakan jasa inspector profesional. Dengan adanya nspector profesional ini akan membantu pembeli dalam memeriksa kendaraan bekas yang akan dibeli secara menyeluruh.
4. Melakukan test drive
Hal ini sangat penting diperhatikan oleh pembeli ketika ingin membeli mobil bekas. Melakukan test drive tidak hanya di jalan yang mulus saja, cobalah untuk test drive di jalan yang menanjak seperti tempat parkir mall atau flyover.
BACA JUGA:Assalaam Boarding School Pekalongan Undang Syeikh dari Palestina
5. Memperhatikan ruang mesin
Perhatikan pada ruang mesin, jika ruang mesin terlihat bersih, pembeli patut curiga karena bisa jadi terjadi rembesan oli.