KOTA - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan menerima Remisi Khusus atau pemotongan masa pidana dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1441 H.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2020 itu secara simbolis telah diserahkan oleh Kalapas Kelas IIA Pekalongan, Agus Heryanto, kepada tiga orang perwakilan WBP di aula lapas setempat, dalam rangkaian kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1441 H yang dilaksanakan Lapas Pekalongan, Minggu (24/5/2020), pukul 08.30 WIB. Kegiatan dihadiri oleh segenap pejabat dan petugas Lapas serta perwakilan Warga Binaan.
Kalapas Pekalongan Agus Heryanto menerangkan, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan 125 WBP untuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1441 H. "Namun dari jumlah itu, yang disetujui untuk mendapatkan remisi sejumlah 87 WBP. Sedangkan 38 WBP tidak mendapatkan remisi karena berbagai sebab, antara lain karena Register F, sedang menjalani hukuman subsider, dan belum memenuhi syarat lainnya," ungkapnya.
Rangkaian perayaan Hari Raya Idulfitri 1441 H di Lapas Pekalongan ini diisi dengan berbagai kegiatan. Diawali pada pukul 06.30 WIB, telah dilaksanakan Salat Idulfitri di kamar hunian masing-masing, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19 dengan Imam dan Khatib oleh petugas pembimbing kepribadian, M Artiko Junaedi.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi Khusus kepada WBP yang berhak menerima. Dilanjutkan dengan kegiatan pelayanan kunjungan online sebagai layanan kunjungan khusus Hari Raya Idulfitri, sampai pukul 15.00 WIB di Ruang Kunjungan Lapas. Selain itu disediakan juga layanan penitipan paket makanan lebaran. (way)